JAKARTA, iNews.id - Polri tidak khawatir dengan paperadilan yang diajukan oleh eks Panglima Serdadu Trimatra Nusantara Ruslan Buton ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut ditempuh oleh Ruslan Buton karena keberatan atas penangkapan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, praperadilan yang diajukan merupakan hak Ruslan Buton sebagai warga negara.
"Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum RB (Ruslan Buton)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, nasib praperadilan Ruslan Buton akan ditentukan di pengadilan. Menurutnya, tersangka bisa mengajukan praperadilan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Polri telah menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka karena membuat surat terbuka yang isinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Saat ini Ruslon Buton ditahan di Bareskrim.