PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni

Antara
Penceramah Yahya Waloni saat ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021). (Foto: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni, tersangka dugaan tindak pindana penodaan agama. Agenda sidang perdana, yakni pemanggilan pihak-pihak yang berperkara.

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, pihak berpekara yang dihadirkan, yakni Yahya Waloni selaku pemohon dan Mabes Polri cq Bareskrim Polri selaku termohon.

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," ujar Haruno di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri menyampaikan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan itu menyebutkan, lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Dia menilai, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
16 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
23 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
23 hari lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal