PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

Ari Sandita Murti
PN Jaksel gelar sidang praperadilan jilid IV Roy Suryo pada Jumat (14/8/2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilanRoy Suryo terkait pencekalan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.

Sidang dihadiri Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon serta Roy Suryo bersama tim pengacaranya sebagai Pemohon. Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan.

Ada sejumlah poin yang diajukan tim Roy Suryo dalam permohonan tersebut. Salah satunya meminta hakim menyatakan tindakan Polda Metro Jaya terkait penarikan sementara Paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo tidak sah.

Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan pencekalan terhadap Roy Suryo tidak berlaku lagi.

Selain mempersoalkan pencekalan dan penarikan paspor, tim Roy Suryo turut menggugat penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah karena dinilai terdapat cacat formil dan material.

"Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material," kata Refly Harun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

5 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

5 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

5 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal