Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Yuwantoro Winduajie
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut langkah hukum yang ditempuhnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru.

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy.

Dia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

2 hari lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

3 hari lalu

Kenapa Jokowi Baru Tunjukkan KTA PSI di Bandung? Ternyata Ini Alasannya

3 hari lalu

Jokowi Pamer KTA di Bandung, Ungkap Sudah Jadi Kader PSI sejak 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal