Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Yuwantoro Winduajie
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut langkah hukum yang ditempuhnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru.

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy.

Dia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

9 jam lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

24 jam lalu

Kata Jokowi soal Gibran Duduk Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet

1 hari lalu

Jokowi Konfirmasi Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana dan Sidang Tahunan MPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal