JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan Roy.
Dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut langkah hukum yang ditempuhnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru.
"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy.
Dia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara.
"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.