Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Felldy Aslya Utama
Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara menegaskan, upaya hukum praperadilan memiliki batasan waktu yang jelas dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026).

Rivai menyoroti fenomena pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali oleh pihak Roy Suryo. Menurutnya, secara hukum, pintu praperadilan akan tertutup rapat apabila pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan.

"Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan)," kata Rivai.

Dalam argumennya, Rivai merujuk pada dasar hukum tertulis yang menjadi acuan praktisi hukum. Dia mengutip Pasal 163 ayat 1 huruf G yang mengatur mengenai batas ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

"Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

8 jam lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

10 jam lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

1 hari lalu

Kata Jokowi soal Gibran Duduk Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal