PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Nikah, PBNU Singgung Ibadah ke Masjid dan Gereja

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Garakta Studio).

Namun, Gus Fahrur mengatakan jika dilihat dalam aturan regulasi pernikahan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

Sebab dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Kemudian pada pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 juga dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Serta tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 

"Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,"kata dia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
5 jam lalu

Ajaib Masjid di Aceh Tamiang Berdiri Kokoh dari Terjangan Banjir Bandang, Jadi Penyelamat Satu Kampung

Seleb
5 jam lalu

Bocor! El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Pertengahan 2026

Seleb
5 jam lalu

Mengejutkan! Ahmad Dhani Tak Ingin Ada Ngunduh Mantu di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal