PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Nikah, PBNU Singgung Ibadah ke Masjid dan Gereja

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Garakta Studio).

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, dalam putusannya pemohon berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan. 

Hakim memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para Pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI No. 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas

Nasional
3 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
3 hari lalu

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

Nasional
4 hari lalu

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal