JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko Tjandra dengan agenda mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui telekonferensi.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.
"Insyaallah (sidang) jam 10.00 WIB. Agenda pendapat Jaksa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi pada Senin (20/7) kembali ditunda karena Djoko Tjandra berhalangan hadir dengan alasan sakit di Malaysia.
Ini untuk ketiga kalinya, Djoko Tjandra yang kini berganti nama menjadi Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan permohonan PK karena alasan sakit.