PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

iNews
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Humas Kementan)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu dijatuhkan, Senin (17/11/2025).

Majelis hakim melalui amar putusannya menegaskan, PN Jaksel tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, majelis hakim PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman biaya perkara sebesar Rp240.000 kepada Kementan selaku pihak penggugat.

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi "Poles-poles Beras Busuk" telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Jabar
7 hari lalu

Mentan Amran Murka 299 Ha Lahan Negara Disewakan, 2 Pejabat Langsung Dicopot

Nasional
7 hari lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal yang Bikin Petani Rugi Rp600 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Amran Buka-bukaan soal Dirinya Rangkap Jabatan Mentan dan Kepala Bapanas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal