PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

iNews
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Humas Kementan)

Tim kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya menyatakan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers. Penyelesaiannya seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak penggugat juga dinilai belum menggunakan hak jawan, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagai mekanisme wajib yag diatur dalam UU Pers.

Sementara Kuasa Hukum Mentan Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan sebelumnya, mengatakan, gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia.

Apabila gugatan itu dikabulkan, Kementan akan mengembalikan dana ganti rugi kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Jabar
7 hari lalu

Mentan Amran Murka 299 Ha Lahan Negara Disewakan, 2 Pejabat Langsung Dicopot

Nasional
7 hari lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal yang Bikin Petani Rugi Rp600 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Amran Buka-bukaan soal Dirinya Rangkap Jabatan Mentan dan Kepala Bapanas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal