PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Terhadap KPK

Antara
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra terhadap KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra. Praperadilan tersebut diajukan oleh Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

Hakim PN Jaksel Mardison mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai peratuan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyampaikan, KPK selaku termohon telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
11 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
11 hari lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
11 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal