PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Terhadap KPK

Antara
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra terhadap KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra. Praperadilan tersebut diajukan oleh Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

Hakim PN Jaksel Mardison mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai peratuan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyampaikan, KPK selaku termohon telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pembuktian yang dilakukan oleh KPK melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan hingga berita perpanjangan penahanan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

5 jam lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro

3 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

3 hari lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal