JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan dua orang lainnya yakni Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini dalam sidang yang digelar hari ini.
“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan para pemohon yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi, dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya,” kata hakim Jaini, di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim Jaini menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan yang dilakukan KPK kepada Nurhadi dan kawan-kawan sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum. “Berdasarkan bukti-bukti, surat perintah penyidikan (sprindik) yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum,” ujarnya.
“Mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli, baik dari pemohon maupun termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Jaini.
KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga ditetapkan tersangka. Selain dua orang tersebut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS), dengan status hukum yang sama.