Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan perkara serupa yang telah disidik sebelumnya. KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, sehingga menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan kawan-kawan pada 2015–2016.
“Dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA senilai Rp46 miliar. Suap itu berasal dari perkara perdata PT MIT. Nurhadi diduga menerima uang dari tersangka HS senilai Rp33,1 miliar.
Nurhadi juga diduga menerima uang melalui tersangka RHE dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.