PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Felldy Aslya Utama
Hakim tunggal Akhmad Jaini saat memutus praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA, Nurhadi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan perkara serupa yang telah disidik sebelumnya. KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, sehingga menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan kawan-kawan pada 2015–2016.

“Dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA senilai Rp46 miliar. Suap itu berasal dari perkara perdata PT MIT. Nurhadi diduga menerima uang dari tersangka HS senilai Rp33,1 miliar.

Nurhadi juga diduga menerima uang melalui tersangka RHE dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
6 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
14 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
19 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal