"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," sambungnya.
Dia menambahkan, apabila dalam perkembangan persidangan terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
PN Jaktim sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026 mendatang. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.