PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, BKN: Tanpa Potong Jatah Tahunan

Dita Angga
BKN menjelaskan PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti sebulan tanpa mengurangi jatah tahunan. (Foto: Istimewa)

2. Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.

3. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

4. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.

5. PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Jakarta hingga 26 November 2025

Megapolitan
1 hari lalu

Gercep! Polantas Cengkareng Selamatkan Motor Terbakar di Tengah Banjir

Buletin
2 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Megapolitan
3 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal