PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong

Dita Angga
PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir selama sebulan tetap digaji. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pegawai negeri siil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal sebulan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. PNS yang cuti selama sebulan juga dijamin tetap memperoleh gaji.

Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan Pasal 332 PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS menyebut selama menggunakan hak atas cuti karena terdampak banjir, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Namun dia menyebut ada komponen penghasilan yang kemungkinan dipotong jika seorang PNS cuti sebulan karena banjir yaitu tunjangan kinerja atau tukin.

“Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,” ucapnya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Paryono menjelaskan cuti yang diajukan PNS yang terdampak banjir bisa dikategorikan dalam cuti alasan penting. Cuti kategori tersebut menurutnya memang diatur maksimal satu bulan.

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo: Kita Masih Kurang Pandai Kelola Air, Kadang-kadang Jadi Banjir

Nasional
3 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Megapolitan
3 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
3 hari lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Depok, Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal