PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong

Dita Angga
PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir selama sebulan tetap digaji. (Foto: iNews)

Dia mengatakan cuti satu bulan itu bisa diajukan PNS terdampak banjir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya PPK berwenang menentukan yang bersangkutan bisa cuti berapa hari.

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.

Sebelumnya Paryono juga menjelaskan PNS yang mengajukan cuti alasan penting karena terdampak banjir tidak akan dipotong jatah cuti tahunannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Megapolitan
2 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
3 hari lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Depok, Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Nasional
4 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal