PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong

Dita Angga
PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir selama sebulan tetap digaji. (Foto: iNews)

Dia mengatakan cuti satu bulan itu bisa diajukan PNS terdampak banjir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya PPK berwenang menentukan yang bersangkutan bisa cuti berapa hari.

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.

Sebelumnya Paryono juga menjelaskan PNS yang mengajukan cuti alasan penting karena terdampak banjir tidak akan dipotong jatah cuti tahunannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

19 hari lalu

Banjir Dahsyat Nepal-China: Korban Tewas Jadi 362 Orang, 1.400 Lainnya Hilang

26 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai di Sejumlah Wilayah Pesisir hingga Awal September 2026

26 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal