BOGOR, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua orang berhak untuk tahu terkait informasi publik. Terlebih jika informasi itu berasal dari badan publik yang bersumber dari keuangan negara.
Hal tersebut dikatakannya dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo dengan tema Pemilu dan Keterbukaan Informasi Publik, Sabtu 1 Oktober 2022.
"Ini adalah sangat dasar banget terkait dengan semua orang berhak untuk tahu apalagi di Indonesia setiap badan publik yang menggunakan APBN, APBD masyarakat juga bisa harus mengakses informasinya. Itu yang sehari-harinya kita ditugaskan untuk mengawal keterbukaan informasi publik," kata Arya.
Secara global antara negara, terdapat 3 pendekatan terkait keterbukaan informasi publik. Yang pertama ada yang menggapap keterbukaan informasi publik dibuka secara luas dan transparan yang krusial dan harus diberikan.
"Yang berat kesini biasanya negara-negara yang demokratik murni," katanya.
Kemudian, ada negara yang kombinasi dengan monarki dalam sejarahnya. Pendekatan seperti ini memberikan informasi dengan penekanan tetap berhati-hati dalam memberikan atau menyampaikan.