Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan.
"Di ruko tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Rusdi," ucapnya.
Dalam penggeledahan, lanjut dia petugas menemukan 29,549 gram sabu-sabu, 112 butir ekstasi serta senpi rakitan. Berdasarkan interogasi, Rusdi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Mustapa.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Mustapa di rumahnya di Jalan Batu Besar Kampung Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri.
Selain itu, polisi juga melakukan profiling terkait asal senjata api rakitan yang dimiliki Rusdi dan menemukan bahwa senjata tersebut berasal dari seorang warga Kota Jambi.