JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membaca jawabannya atas permohonan praperadilanRoy Suryo kaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kompak meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Adapun dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan jawabannya. Dalam jawaban Polda Metro tersebut, mereka meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum Jawabannya di persidangan, Senin (13/7/2026).
Kepada hakim, kubu Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.