JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026). Roy Suryo hadir di persidangan untuk mendengar jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Hari ini agendanya mendengarkan jawaban termohon," ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Selain Polda Metro sebagai termohon, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon juga hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo menegaskan tidak ada pihak lain yang boleh mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum di luar tim yang saat ini mendampinginya dalam proses persidangan.