"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga meminta biaya perkara dibebankan kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tak jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo.
Petitum Jawaban pihak Kejaksaan, mereka memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya.
"B. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap tim biro hukum Kejari Jaksel.
Dalam pokok perkara, tim Kejaksaan meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025.
Lalu, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.