Polda Metro Jaya Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong

Irfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara baik roda dua dan empat yang memakai knalpot brong di Jakarta. Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang memakai knalpot dengan suara memekakkan telinga itu. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan knalpot seperti itu benar-benar mengganggu ketertiban umum.

"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Latif, Selasa (16/1/2024). 

Latif mengatakan, jajarannya tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada mereka yang masih nakal menggunakannya. 

"Iya tentu (disanksi), akan ada sanksi, sanksi tilang," ujar Latif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

AMPG Laporkan Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil ke Polda Metro Jaya

Nasional
5 jam lalu

Polda Metro Akui Tangkap Delpredo Tanpa Surat Panggilan, Ini Penjelasannya

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang, Airsoft Gun Disita 

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal