JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara baik roda dua dan empat yang memakai knalpot brong di Jakarta. Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang memakai knalpot dengan suara memekakkan telinga itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan knalpot seperti itu benar-benar mengganggu ketertiban umum.
"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Latif, Selasa (16/1/2024).
Latif mengatakan, jajarannya tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada mereka yang masih nakal menggunakannya.
"Iya tentu (disanksi), akan ada sanksi, sanksi tilang," ujar Latif.