Polda Metro Jaya Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong

Irfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan bagian belakang lampu rotator polisi yang berwana biru ditutup kaca film 20 persen. Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan.

"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," seperti dikutip dari surat telegram.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Pastikan Roy Suryo cs Tetap Tersangka usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Megapolitan
3 jam lalu

15 Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal