Sementara itu, pabrik kedua yang memproduksi trihexyphenidyl berada di Gatak. Polisi mengamankan DO yang diduga menjadi penanggung jawab pabrik bersama sejumlah operator mesin lainnya.
Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2025. Berdasarkan keterangan polisi, fasilitas produksi di Gatak mampu menghasilkan sekitar 640.000 butir obat per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.
Di lokasi kedua, polisi menemukan bahan baku berupa serbuk putih dan kuning, termasuk bahan yang gagal digunakan karena mengeras dan menggumpal. Petugas juga menyita tablet siap kemas serta obat trihexyphenidyl yang telah diproduksi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar, 69,27 ton bahan baku padat, ratusan liter bahan cair, serta 20 mesin produksi berkapasitas besar.
Selain itu, polisi menemukan lima tas berisi uang tunai senilai Rp9 miliar beserta surat dan dokumen berharga di lokasi Gatak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
"5 tas berisi uang tunai 9 miliar rupiah dan juga berita surat beserta surat berharga yang diduga merupakan hasil kejahatan," ucap Bismo.