Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Penguburan Beras Bansos di Depok

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan tidak ada indikasi pidana di kasus beras bansos dikubur di Depok. (Foto: MPI/Indra Purnomo)

JAKARTA, iNews.id  - Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak adanya tindakan melawan hukum dari kasus beras bansos yang dikubur di Sukmajaya,  Depok. Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan akan menghentikan kasus ini. Sebab, tidak adanya tindakan pidana dari hasil pendalaman polisi.

"Ya kita hentikan, proses penyidikan kita hentikan," kata Kombes Aulia.

Diketahui, timbunan beras ditemukan terkubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Timbunan beras itu merupakan beras bantuan sosial pemerintah.

Mabes Polri sendiri menyebut beras itu dikubur sejak 5 November 2021 yang lalu. Ada sebanyak 3.675 kg atau 289 karung beras yang dikubur.

Polri sendiri sempat memeriksa sejumlah pihak salah satunya mulai dari pihak JNE, Kemensos hingga Bulog turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
9 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
1 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal