JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons soal konsultasi yang dilakukan Satuan Siber TNI terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Konsultasi itu dilakukan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juintah Omboh Sembiring pada Senin (8/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan seseorang terkait pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian, Selasa (9/9/2025).
Diketahui, dugaan pidana yang diduga dilakukan yakni pencemaran nama baik terhadap institusi.
"Pencemaran nama baik. Institusi," ujar Fian.