"Artinya barang-barang yang dibawa, yang ditemukan oleh tim preventive strike, barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat. Ada tertera di Pasal 9, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," ujar Budi.
Budi mengatakan polisi masih memeriksa secara intensif 65 orang yang telah diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterkaitan mereka dengan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR.
"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," ucap Budi.
Dia menegaskan Polri tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, polisi tidak memberikan ruang bagi pihak yang berniat membuat kerusuhan.
"Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi tanggung jawab kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai dan bertanggung jawab," tutup Budi.