Polda Metro Jaya Temukan Kerumunan di Kawasan Kuliner PIK pada Malam Tahun Baru

Antara
Kerumunan massa di kawasan kuliner PIK pada malam tahun baru 2022. (Foto Antara).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemilik tempat, pengusaha, tempat hiburan yang tertib untuk malam Tahun Baru," ujarnya.

Polda Metro Jaya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022. Petugas juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas dengan menyegel usaha yang melanggar batasan jam operasional tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta. Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pukul 22.00-04.00 WIB pada 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

21 jam lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

3 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

3 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal