JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual (AS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama, Rabu (2/3/2022). Azis sudah diperiksa intensif sejak kemarin.
"Terkait update penanganan kasus yang terjadi pada 21 Februari 2022 Pukul 14.00 WIB bertempat di RM Garuda Cikini Menteng Jakarta Pusat yaitu pengeroyokan yang dialami korban atas nama Haris Pratama yang juga Ketua DPP KNPI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu.
Zulpan mengatakan Azis sudah dipanggil ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (1/3/2022), pukul 10.00 WIB. "Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, dan sampai saat ini masih ada di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," kata Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. Kedua orang yang sempat DPO sudah menyerahkan diri.