JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang mengadukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara azan dan gonggongan anjing. Laporan ditolak karena dinilai tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.
Setelah pelaporan, Roy mengaku tidak mendapatkan surat Laporan Polisi (LP) sebagai tanda bukti laporannya diterima.
"Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).
Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan Yaqut tidak berada di wlayah hukum Polda Metro Jaya. Roy merasa kecewa dengan penolakan ini.