Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang menjadi tersangka kasus jual beli ginjal. Empat orang di antaranya merupakan oknum pegawai imigrasi berinisial AH, NWS, RAP, dan J. Satu tersangka adalah oknum polisi berinisial Aipda M.
Para pegawai imigrasi berperan meloloskan para pelaku dan korban ke Kamboja. Sementara Aipda M berusaha merintangi penyidikan kasus ini.