Polda Metro Segera Panggil Saksi Buntut Unggahan Rasisme Ruhut

riana rizkia
Ruhut Sitompul

Sementara itu, secara terpisah Ruhut mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ia pun mengaku siap jika ke depan ada pemanggilan atas dirinya. 

"Oh iyalah siap, aku siap (kalau dipanggil) aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasialis. 

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
18 hari lalu

Kronologi Lengkap TikToker Hantu Rimba Hina Orang Sumba dengan Sebutan Gila dan Kampungan!

Seleb
18 hari lalu

Marion Jola Marah Besar Orang Sumba Dihina TikToker Hantu Rimba!

Megapolitan
2 bulan lalu

Tolak Rasisme, Universitas Nasional Komitmen Junjung Tinggi Kebhinekaan 

Aksesoris
3 bulan lalu

Kunjungi SPBU Shell, Anies Baswedan Dicurhati Karyawan Dampak BBM Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal