Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

Puteranegara Batubara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (foto: iNews)

Iman mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar. Menurutnya, masyarakat jangan selalu terpapar dengan narasi-narasi yang menyesatkan.

"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," kata Iman. 

Iman menegaskan, semua proses telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Termasuk ada hak tersangka menempuh jalur praperadilan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). 

Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PN Jaktim Tetapkan Majelis Hakim Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Ini Susunannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal