Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

Puteranegara Batubara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (foto: iNews)

Iman mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar. Menurutnya, masyarakat jangan selalu terpapar dengan narasi-narasi yang menyesatkan.

"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," kata Iman. 

Iman menegaskan, semua proses telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Termasuk ada hak tersangka menempuh jalur praperadilan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). 

Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti

13 jam lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

24 jam lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

1 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal