JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Polisi juga telah menahan Andika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penahanan tersangka telah dilakukan seiring dengan penanganan perkara tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden penembakan itu.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," imbuhnya.
Penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut masih terus berlangsung. Dia menyebut tim penyidik Polda Metro Jaya kini mendalami berbagai aspek kejadian, termasuk mencari tahu motif di balik penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo.