Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini belum ada penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. (Foto: Dok. IMG)

"Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," tuturnya.

Adapun perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni, Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi.

Selain itu, kata Budi, Richard Lee juga mangkir dari wajib lapor. 

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek

Seleb
2 hari lalu

Doktif Sebut Penahanan Richard Lee Jadi Pelajaran Dokter Tak Lagi Boleh Flexing

Nasional
2 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Live TikTok saat Mangkir Pemeriksaan

Seleb
2 hari lalu

Alasan Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal