Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya dikutip, Senin (9/3/2026).
Budi menambahkan, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan, hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk hak menjalankan ibadah puasa dan sahur.
“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ujar dia.
Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek
Sebelumnya, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksan dokter Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran Richard Lee (DRL) dianggap telah menghambat proses penyidikan.