Polemik AKBP Brotoseno, Kompolnas Dukung Revisi 2 Perkap Polri

Antara
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).

Kompolnas juga mendorong pengawasan melekat dari atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus membimbing dan mengawasi anggotanya agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya serta menghindari perbuatan tercela.

"Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," katanya.

Dia menambahkan dua perkap yang direvisi itu menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya.

"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkrah dapat ditinjau kembali," katanya.

Sebelumnya, Polri merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
22 jam lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Datangi Posko Pengungsi di Aceh Tamiang, Serahkan Bantuan ke Korban Bencana

Nasional
3 hari lalu

Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal