Polemik AKBP Brotoseno, Kompolnas Dukung Revisi 2 Perkap Polri

Antara
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Revisi itu menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut revisi kedua perkap tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri.

"Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Poengky l, Kamis (9/6/2022). 

Kedua perkap yang dimaksud yakni Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bermaksud merevisi dua perkap itu dengan menjadikan satu dan menambah klausul untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang kode etik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Terkait polemik tersebut, Poengky meminta Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota polisi.

"Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi dua perkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali," katanya.

Dia juga berharap tidak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno. Terlebih, lanjutnya, ada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
20 jam lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Datangi Posko Pengungsi di Aceh Tamiang, Serahkan Bantuan ke Korban Bencana

Nasional
3 hari lalu

Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal