Gugatan ini berawal ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID Pemprov DKI Jakarta, terkait dokumen ijazah Jokowi. Namun, PPID Pemprov DKI Jakarta membalas permintaan Bonatua bahwa mereka tidak memiliki dokumen ijazah Jokowi.
Bonatua memandang lembaga Kearsipan Daerah seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur. Hal itu juga telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Mereka bilang tidak menguasai, tidak punya, artinya kan ada pelanggaran perundang-undang kearsipan di sini. Apakah Pemprov DKI-nya yang sifatnya pasif tidak mau aktif menanya mana arsip mantan gubernur DKI?" ujarnya.