JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bonatua mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi yang ada di dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.
"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut.
Bonatua menambahkan setidaknya ada 9 informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutup. Hal ini meliputi nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan rektor UGM dan tanda tangan dekan fakultas kehutanan UGM.
"Saya juga merasa tidak puas karena ada 9 item yang disembunyikan yang menurut saya itu dokumen umum yang sudah banyak orang tahu," ujar Bonatua.
Dia merasa tidak puas karena KPU juga dinilai terlambat memberikan informasi publik berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi tahun 2014.