"Saya tidak puas karena dari segi dokumen ada yang kurang karena waktu itu kan sebenarnya setelah saya bermohon sengketa (ke KIP) baru dikasih," kata dia.
Kasus ini bermula saat Bonatua meminta permohonan informasi publik ke KPU pada tanggal 3 Agustus 2025. Setidaknya ada 3 informasi yang diminta ke KPU di antaranya;
1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2014-2019
2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2019-2024
3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU jika tersedia
Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPU baru memberikan salinan dokumen ijazah Jokowi yang digunakan persyaratan Pilpres tahun 2019, dokumen hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan dan dokumen penetapan peserta pemilu Paslon tahun 2019.
Bonatua merasa tidak puas hingga akhirnya mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.