JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memilih bersikap hati-hati terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Orient diketahui mempunyai paspor Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Yasonna menyebut Orient tengah mengajukan renunciation terkait kewarganegaraannya yang ganda. Namun, dia secara resmi belum menerima pengajuan itu.
“Persoalannya dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, renunciation merupakan tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
Yasonna menjelaskan, dalam Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” katanya.