Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua, Menkumham Pilih Hati-Hati

Kiswondari Pawiro
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Antara)

Kemudian, dia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga resmi untuk dimohonkan. Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi.

“Nah kami terus, karena kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu Archandra Thahar,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna mengatakan, dia sangat hati-hati sekali menilai membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan ini.

“Benar bahwa UU kita menyebut bahwa WNA tidak boleh menjadi pejabat negara tapi di saya yang bersamaan itu seperti yang saya sampaian, pertimbangan yang lain-lain adanya pengajuan renancuation dan lain-lain, kami belum dapat info jelas,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Diam-Diam, Amerika dan Iran Jalin Komunikasi soal Demo Rusuh dan Nuklir

Internasional
6 jam lalu

Pangeran Saudi MBS Telepon Langsung Trump, Minta Batalkan Serangan ke Iran

Internasional
6 jam lalu

Cekcok dengan Macron, Trump Tak Akan Hadiri Pertemuan Darurat G7

Internasional
7 jam lalu

Trump Ancam Lenyapkan Iran jika Dirinya Terbunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal