Polemik KTP Tercecer, Ketua DPR Dorong Pemilu Pakai Sistem E-Voting

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Praktik jual beli blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di situs online, serta temuan ribuan e-KTP tercecer di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, menuai polemik. Ada kekhawatiran kasus itu berpotensi memunculkan kecurangan kompetisi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons perkara itu dengan mewacanakan pemungutan suara di Pemilu menggunakan sistem e-voting. Hal itu penting untuk meminimalisir praktik manipulasi hingga duplikasi identitas pada pemilu.

“Kalau ada mempermasalahkan ini, maka kita dorong sistem pemilu kita harusnya melalui sistem e-voting, sehingga duplikasi e-KTP bisa terhindari,” Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/12/2018).

Menurut dia, penggunaan e-voting dapat menghindari duplikat e-KTP karena sistem akan menolak secara otomatis identitas ganda yang saat input data. Namun, lanjut Bamsoet, penggunaan sistem tersebut tidak bisa digunakan di Pemilu 2019, sehingga paling tidak digunakan pada Pemilu 2024.

“Tidak mungkin digunakan di Pemilu 2019, paling tidak lima tahun ke depan. Namun sudah harus dijajaki sejak saat ini,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rayakan Hari Bhayangkara, Polda Metro Jaya Bagi-Bagi Makanan Gratis di Bundaran HI

57 tahun lalu

Mengapa Gembok Lapas Berharga Rp1 Juta Per Unit? Ini Penjelasan Lengkap Ditjen PAS

57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur, DPR Minta Polri Tindak Tegas Bandar Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal