Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hukum Kewarganegaraan

Antara
Ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).

Sementara, point f menyebutkan, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subjek hukum internasional," ucapnya.

Secara normatif, kata dia macam subjek hukum internasional terdiri dari negara berdaulat, gabungan negara negara, tahta suci vatikan, orgainsasi internasional baik bilateral, regional maupun multilateral.

Kemudian, Palang Merah Internasional, individu yang mempunyai kriteria tertentu, pemberontak (belligerent) atau pihak yang bersengketa dan penjahat perang (genocide).

Atas dasar itu subjek hukum internasional terdapat kelompok pemberontak terbagi dalam dua kategori, yaitu insurgent dan belligerent. Sementara ISIS termasuk dalam kelompok belligerent.

Menurutnya, menjadi sulit secara hukum jika WNI eks ISIS dikualifikasi sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut sebagaimana diatur dalam kaidah ketentuan Pasal 23 point f UU No.12/2006.

"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikam sebagai negara, karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities)," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit

Nasional
6 hari lalu

KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Tetap Waspada, Hindari Kerumunan Massa

Nasional
9 hari lalu

4 WNI Diculik Bajak Laut, Militer Gabon Buru Para Pelaku

Internasional
11 hari lalu

Militer AS dan Sekutu Gempur Suriah Lagi, Incar 35 Target ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal