Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hukum Kewarganegaraan

Antara
Ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah terlibat jaringan ISIS dinilai perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundangan yang berlaku. Dalam persoalan tersebut tidak ada formulasi aturan hukum khusus.

Ahli hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegarannya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Dalam pasal itu menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sehingga setiap orang secara konstitusional bebas memilih kewarganegaraannya.

"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi," ujar Fahri di Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Dia mengakui terdapat sedikit kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika mengunakan instrumen UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 poin d menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menlu Sugiono Dalami Informasi 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Singgung Hak Konsuler

11 hari lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

11 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

13 hari lalu

Intelijen Ukraina Ungkap 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Ini Respons BIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal