JAKARTA, iNews.id - Pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah terlibat jaringan ISIS dinilai perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundangan yang berlaku. Dalam persoalan tersebut tidak ada formulasi aturan hukum khusus.
Ahli hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegarannya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Dalam pasal itu menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sehingga setiap orang secara konstitusional bebas memilih kewarganegaraannya.
"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi," ujar Fahri di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Dia mengakui terdapat sedikit kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika mengunakan instrumen UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 poin d menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.