Polemik Pergantian Kapolri, Ini Kata Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia

Tim MNC Portal
Ilustrasi, polemik pergantian Kapolri. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menilai pergantian Kapolri berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU tersebut di antaranya mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang merupakan kewenangan penuh Presiden.

Ketua Bidang Humas dan Kerma ISPPI Irjen Pol (Purn) Ketut Untung Yoga mengatakan, dalam UU itu juga mengatur tentang DPR berwenang memberi persetujuan atau menolak usulan Presiden setelah seleksi uji kelayakan (fit and profer test). Batas waktu pengajuan keberatan ditentukan maksimal 20 hari.

"Kompolnas bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dan calon-calon terpilih namun Presiden sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas mempunyai hak menetapkan calon Kapolri lain di luar usulan Kompolnas," ujar Untung Yoga di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kompolnas soal Sanksi Etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik: Potensi Besar Dipecat

Nasional
3 bulan lalu

Kompolnas Terima 1.291 Aduan terkait Polri Sepanjang 2025, Mayoritas Keluhkan Penyelidikan dan Penyidikan

Nasional
3 bulan lalu

Kompolnas bakal Pindah Kantor dari Kompleks STIK Polri, Ini Alasannya

Nasional
3 bulan lalu

Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal