JAKARTA, iNews.id - Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menilai pergantian Kapolri berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU tersebut di antaranya mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang merupakan kewenangan penuh Presiden.
Ketua Bidang Humas dan Kerma ISPPI Irjen Pol (Purn) Ketut Untung Yoga mengatakan, dalam UU itu juga mengatur tentang DPR berwenang memberi persetujuan atau menolak usulan Presiden setelah seleksi uji kelayakan (fit and profer test). Batas waktu pengajuan keberatan ditentukan maksimal 20 hari.
"Kompolnas bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dan calon-calon terpilih namun Presiden sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas mempunyai hak menetapkan calon Kapolri lain di luar usulan Kompolnas," ujar Untung Yoga di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).