Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya

Kurnia Illahi
Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menuai pro dan kontra di masyarakat. (Foto: Koran Sindo/ilustrasi)

2. Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) untuk mempekerjakan TKA yang merupakan anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada Pemberi Kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. (Pasal 10 ayat 1). Untuk diketahui, pasal ini termasuk yang menuai sorotan tajam.

3. Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. (Pasal 13). Ketentuan ini juga dikritik karena dianggap menjadi celah masuknya tenaga kerja asing.

4. Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 22). Pasal ini termasuk dalam klausul yang rencananya oleh pihak tertentu akan dimohonkan uji materi ke Mahkamah Agung.

5. Perpres TKA berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (Pasal 39). Untuk diketahui, Perpres ini diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly pada 29 Maret 2018 itu. Dengan demikian Perpres baru akan berlaku pada Juni 2018.

Dibanding Perpres 72/2014, Perpres 20/2018 memberikan sejumlah kelonggaran kepada para TKA dan pemberi TKA di Indonesia. Perpres 72 mensyaratkan adanya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
6 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Nasional
16 hari lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
18 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal