Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing, Begini Faktanya

Kurnia Illahi
Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menuai pro dan kontra di masyarakat. (Foto: Koran Sindo/ilustrasi)

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA (Pasal 3).

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) juga menegaskan, setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kemendikdasmen Telah Buka Pendaftaran TKA 2026, Siswa Punya Waktu Persiapan Lebih Panjang

2 bulan lalu

Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng

4 bulan lalu

Hasil TKA SD-SMP 2026 Resmi Dirilis, Simak Rata-Rata Nilainya

4 bulan lalu

Cek Hasil TKA SD-SMP 2026 Siang ini, Begini Cara Akses dan Downloadnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal